Sistem
Pemerintahan
Sistem: suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa komponen yang saling berhubungan
dalam menjalankan fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan
Pemerintahan
·
Dalam
arti luas: suatu pemerintahan yang berdaulat,
sebagai gabungan semua badan/lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah
disuatu negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan administrasi
negara.
·
Dalam
arti sempit: suatu pemerintahan yang berdaulat,
sebagai badan/lembaga yang berwenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif).
à presiden, wakil presiden, menteri.
Sistem Pemerintahan: tatanan utuh dari beberapa komponen pemerintahan yang saling berkaitan
dalam menjalankan fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan negara.
Eksekutif = melaksanakan UU (pres,
wapres, kabinet)
Legislatif = membuat UU (DPR)
Yudikatif = mengadili pelanggar UU
(MA, MK, KY)
Administrasi negara = BPK
Bentuk Pemerintahan
v Ajaran klasik à Plato, Aristoteles, Polybius
(membagi
bentuk pemerintahan berdasarkan jumlah orang yang memimpin dan sifat
pemerintahan)
¥ Aristoteles
ÿ
Monarkhi: bentuk pemerintahan yang dipimpin seorang raja, dan bekerja untuk
kepentingan umum.
ÿ
Tirani: bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang tiran/tangan besi/diktator,
dan bekerja untuk kepentingan pribadi.
ÿ
Aristokrasi: benuk pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang
(cendekiawan/bangsawan), dan bekerja untuk kepentingan umum.
ÿ
Oligarkhi: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang, dan bekerja untuk
kelompoknya.
ÿ
Politeia: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, demi kepentingan umum.
ÿ
Demokrasi: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang tertentu dan bekerja untuk
kepentingan sebagian orang.
¥ Polybius
ÿ Monarki
ÿ Tirani
ÿ Aristokrasi
ÿ Oligarkhi
ÿ
Demokrasi: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat untuk kepentingan rakyat.
ÿ Anarkhi: bentuk
pemerintahan yang dipegangbeberapa orang, tetapi gagal karena terjadi perebutan
kekuasaan.
Siklus
Polybius: masing-masing bentuk pemerintahan terjadi hubungan
kausalitas/sebab akibat yaitu bentuk yang satu akan menyebabkan perubahan ke
bentuk berikutnya, seterusnya hingga kembali seperti semula.
v Ajaran modern
Monarkhi
|
Republik
|
Monarkhi
absolut
|
Republik
absolut
|
Monarkhi
konstitusional
|
Republik konstitusional/presidensial
|
Monarkhi
parlementer
|
Republik
parlementer
|
Perbedaan bentuk pemerintahan
Monarkhi
|
Republik
|
Kepala
negara: raja
|
Kepala
negara: presiden
|
Proses
pengangkatan: berdasarkan keturunan
|
Proses pengangkatan: berdasarkan
pemilu
|
Masa
jabatan: seumur hidup
|
Masa
jabatan: kurun waktu tertentu.
|
Bentuk Pemerintahan
☂ Monarkhi absolut
·
Dipimpin
seorang raja
·
Kekuasaan
tidak terbaas
·
Raja
memegang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif
·
Contoh:
Perancis semasa raja Louis XIV, Inggris sebelum abad 17
☂ Monarkhi konstitusional
·
Dipimpin
seorang raja
·
Raja
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
·
Kekuasaan
dibatasi undang-undang
·
Contoh:
Arab saudi, Denmark, Brunnei darussalam, Yordania
☂ Monarkhi parlementer
·
Dipimpin
seorang raja
·
Raja
sebagai kepala negara/simbol
·
Kepala
pemerintahan dipegang perdana menteri
·
Penguasa
pemerintahan dipegang parlemen
·
Perdana
menteri bertanggung jawab kepada parlemen
·
Contoh:
Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Jepang
☂ Republik absolut
·
Pemerintahan
bersifat diktator
·
Presiden
dengan kekuasaan tidak terbatas
·
Penguasa
mengabaikan konstitusi
·
Parlemen
ada namun tidak berfungsi
·
Contoh:
Jerman masa Hitler, Italia masa Mussolini
☂ Republik konstitusional/presidensial
·
Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
·
Kekuasaan
dibatasi konstitusi
·
Contoh:
RI, AS, Singapura, Filiphina
☂ Republik parlementer
·
Presiden
sebagai kepala negara/lambang
·
Kepala
pemerintahan : perdana menteri
·
Parlemen
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
·
Contoh:
Italia, India
Perbedaan
Monarkhi
konstitusional
|
Republik
konstitusional
|
Jika terjadi
selisih pendapat antara raja dengan parlemen, maka keputusan akhir diserahkan
kepada raja.
|
Jika terjadi
selisih pendapat antara presiden dengan parlemen, keputusan akhir
dikembalikan ke rakyat.
|
Monarkhi parlementer: perdana menteri dapat dijatuhkan mosi tidak percaya (mengganti perdana
mneteri) jika kinerja kurang baik.
Persamaan bentuk pemerintahan monarkhi
konstitusional dan republik konstitusional:
ㅍ Kekuasaan sama-sama dibatasi konstitusi/perundang
undangan.
ㅍ Pemimpin sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
Perbedaan sistem pemerintahan
Konstitusional
|
Parlementer
|
Kekuasaan
tertinggi ditangan raja/presiden
|
Kekuasaan
tertinggi ditangan parlemen
|
raja/presiden
tidak bisa membubarkan parlemen
|
presiden bisa membubarkan parlemen
|
Ciri sistem
pemerintahan konstitusional/presidensil:
❀
Kedudukan
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
❀
Penyelenggaraan
negara ditangan presiden
❀
Kabinet
dibentuk oleh presiden, bertanggung jawab kepada presiden.
❀
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen
❀
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen
❀
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif
❀
Kekuasaan
dibatasi onstitusi
❀
Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen
Ciri sistem parlementer
¥
Raja/ratu/presiden
adalah kepala negara dan tidak bertanggung jawab kepada kabinet
¥
Eksekutif/kabinetbertanggung
jawab kepada legislatif
¥
Dalam
sistem dua partai, penyusun kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua
partai pemenang pemilu. Yang kalah sebagai oposisi
¥
Sistem
multi partai penyusun kabinet membentuk kabinet secara koalisi.
¥
Kepala
negara tidak skaligus sebagai kepala pemerintahan
¥
Kepala
pemerintahn: perdana menteri
¥
Parlemen
adalah satu-satunya badan yang dipilih langsung oleh rakyat.
Sistem konstitusional/presidensil
Kelebihan
|
Kelemahan
|
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya, karena tidak bergantung pada parlemen
(kep.pemerintahan tidak dapat dijatuhkan)
|
Kekuasaaan
eksekutif diluar pengawasan legslatif, dapat menciptakan kekuasaan mutlak
|
Masa jabatan
badan eksekutif jelas
|
Sistem pertanggung jawaban kurang
jelas
|
Penyusunan
program kerja menyesuaikan masa jabatan
|
Keputusan
adalah hasil tawar menawar antara legislatif dan eksekutif
|
|
Pengambilan keputusan relatif lama
|
Sistem pemerintahan konstitusional
cenderung stabil karena tidak bergantung pada parlemen.
Sistem parlementer
Kelebihan
|
Kelemahan
|
Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secaracepat
|
Sering
terjadi pergantian kabinet
|
Pengawasn
kuat dari parlemen
|
Pergantian eksekutif mendadak
membuat program kerja tidak selesai
|
Garis tanggung
jawab jelas
|
Kedudukan
eksekutif tidak stabil
|
Menteri ang
diangkat merupakan kehendak suara terbanyak
|
Kabinet dapat mengendalikan parlemen
|
Eksekutif/perdana
menteri melaksanakan tugas sebaik baiknya
|
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi jabatan eksekutif
|
Dalam sistem parlementer, dapat
dimungkinkan pemerintahan kurang stabil karena sewaktu waktu dapat dijatuhkan
mosi.
Bentuk sistem pemerintahan
konstitusional disebut juga republik presidensial karena pemegang kepala negara
dan kepala pemerintah adalah presiden.
Sistem pemerintahan refendum
Refendum: sistem ini menitik beratkan pada kegiatan pemerintahan suatu negara dalam
memberlakukan undang-undang. à Swiss
☃ Referendum obligator: refendum yang harus terleih dahulmendapat persetujuan langsung dari rakyat
sebelum memberlakukan suatu perundang-undanagn. Contoh: persetujuan dari rakyat
mutlak terhadap pembuatan UUD
☃ Refendum fakultatif:
refendumdolakukan apabiladalam waktu tertentu, sesudah suatu indang-undang
diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu meginginkan diadakannya
refendum
Sistem refendum
Keuntungan
|
kelemahan
|
Rakyat
langsung ikut serta menganggulangi setiap masalah negara.
|
Tidak setiap
masalah mampu diselesaikan oleh rakyat
|
Kedudukan
pemerintahan stabil
|
Tidak dapat terlaksana bila terdapat
perbedaan paham
|
|
Butuh waktu
lama dan biaya banyak
|
Perbedaan
Refendum
obligator
|
Refendum
fakultatif
|
Meminta
pendapat langsng kepada rakyat terhadap RUU yang akan diputuskan
|
Meminta
pendapat secara langsung kepada rakyat terhadap UU yang sudah berlaku, etapi
ada sebagian rakyat yang menolak.
|
Stabil: UU dibawah pengawasan rakyat
Sistem parlemen:
ü
Mono kameral
ü
bikameral
0 komentar:
Posting Komentar