NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM
KEHIDUPAN
1.
Pengertian
Norma adalah
kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup, sehingga mempengaruhi
tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
demi terwujudnya kehidupan yang aman dan teratur.
2.
Arti penting norma
ü Membatasi tingkah laku manusia
ü Sebagai pedoman bertingkah laku dalam kehidupan
ü Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi,
selaras, dan seimbang
ü Membentuk budi pelerti manusia yang baik
3.
Macam-macam norma
v Norma hukum
Adalah
peraturan/kaidahyang diciptakan oleh kekuasaan resmi.
Sifatnya
mengikat dan memaksa.
Bersumber dari
perundang undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
v Norma agama
Peraturan
hidup manusia yang berisi perintah dan larangan dari Tuhan.
Bersumber dari
kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
Pelaksana
norma ini didasari oleh keyakinan terhadap Tuhan.
v Norma kesusilaan
Adalah
peraturan/kaidah yang bersumber dari hati sanubari dan merupakan nilai-nilai
moral yang mengikat manusia.
Contoh:
pengeniayaan, pemerkosaan
v Norma kesopanan
Bersumber dari
keyakinan masyarakat yang bersangkutan .
Bersifat
relatif dan fleksibel.
Mengatur tata
cara pergaulan masyarakat
Tidak memiliki
sanksi yang tegas
HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM
Hukum dapat diartikan sebagai
peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang berwenang dan
bersifat memaksa.
Pengertian hukum menurut beberapa
ahli:
Ø Grotius
“De Jure Belli
ac Facis” tahun 1625.
Hukum adalah
peraturan tentang moral yang menjamin keadilan.
Ø Ultecht
“Pengantar
Dalam Hukum Indonesia”
Hukum adalah
himpunan-himpunan peraturan-peraturan yan mengurus tata tertib suatu masyarakat
dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Ø Van Volenhoven
“Hect
Adatrecht van Netherlands Indie”
Hukum adalah
suatu gejala dalam keadaan bentur membentur tanpa henti hentinya dengan gejala
gejala lainnya.
Tujuan hukum
Adalah untuk mengatur tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat agar terwujud keamanan dan ketertiban.
Tujuan hukum menurut beberapa ahli
o
Van
Apeldoorn à untuk mengatur tata tertib masyarakat
o
Van Kan
à untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentngan itu tidak
diganggu
o
Ultrecht
à bertugas menjamin adanya kepastian hukum
o
Mochtar
Kusumaatmadja à terpelihara dan terjaminya keteraturan dan ketertiban
Fungsi hukum: untuk membatasi tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat agar
manusia tidak bertindak semena-mena.
Unsur-unsur hukum
·
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia
·
Dibuat
oleh badan resmi yang berwajib
·
Bersifat
memaksa
·
Memiliki
sanksi yang tegas
Ciri-ciri hukum


Indonesia adalah negara hukum



Arti penting hukum bagi warga negara



Hukum positif: hukum yang berlaku
dalam masyarakat
Pembagian hukum:
♫
Menurut
sumbernya
ᇂ
Ndang
undang: hukum yang tercantum didalam perundang undangan
ᇂ
Kebiasaan:
hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan/ adat
ᇂ
Traktat:
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara
ᇂ
Yurisprudensi:
hukum yang terbentuk karena putusan hakim
ᇂ
Doktrin:
pendapat para ahli hukum
♫
Menurut
isinya
ㆋ Hukum publik/hukum negara: hukum yang mengatur
hubungan negara dengan alat-alat kelengkapan atau hubungan antar negara dengan
warga negara
ㆋ Hukum sipil/hukum privat: hukum yang mengatur
hubungan-hubunga hukum antara orang yang satu denga orang yang lain.
♫
Menurut
bentuknya
ㅃ Hukum tertulis: hukum yang dicantumkan dalam
berbagaiperaturan perundangan
ㅃ Hukum tidak tertulis: hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis, namun ditaati
♫
Menurut
waktu berlakunya
㉦
Ius
constitutum / hukum positif: hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
㉦
Ius
constituendum: hukum yang diharapkan berlaku untuk waktu yang akan datang
㉦
Hukum
asasi / hukum alam: hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu untuk
segala banga didunia
♫
Menurut
sifatnya
ᆶ
Hukum
yang memaksa: hukum yang dalam keadaan bagaimananpun mempunyai paksaan mutlak.
ᆶ
Hukum
yang mengatur: hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
♫
Menurut
tempat/ruang berlakunya
㉩
Hukum
nasonal: hukum yang dimiliki negara dan mengkat seluruh warga negara diwilayah
yang bersangkutan
㉩
Hukum
internasional: hukum yang diakui oleh negara-negara didunia sebagai hasil dari
ubungan antarnegara
㉩
Hukum
asing: hukum suatu negara asing yang berlaku dinegara lain
㉩
Hukum
gereja: kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggota-anggotanya
♫
Menurut
cara mempertahankan/fungsi
ᆽ
Hukum
materiil: hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan
yang berwujud perintah atau larangan
ᆽ
Hukum
formil: hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum materiil
♫
Menurut
wujudnya
ᅤ Hukum objektif: hukum dalam suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
ᅤ Hukum subjektif: hukum yang timbul dari hukum objektif
yang berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.