Sistem Pemerintahan

0 komentar
Sistem Pemerintahan

Sistem: suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa komponen yang saling berhubungan dalam menjalankan fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan

Pemerintahan
·         Dalam arti luas: suatu pemerintahan yang berdaulat, sebagai gabungan semua badan/lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah disuatu negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan administrasi negara.
·         Dalam arti sempit: suatu pemerintahan yang berdaulat, sebagai badan/lembaga yang berwenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif). à presiden, wakil presiden, menteri.

Sistem Pemerintahan: tatanan utuh dari beberapa komponen pemerintahan yang saling berkaitan dalam menjalankan fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan negara.

Eksekutif = melaksanakan UU (pres, wapres, kabinet)
Legislatif = membuat UU (DPR)
Yudikatif = mengadili pelanggar UU (MA, MK, KY)
Administrasi negara = BPK

Bentuk Pemerintahan
v  Ajaran klasik à Plato, Aristoteles, Polybius
(membagi bentuk pemerintahan berdasarkan jumlah orang yang memimpin dan sifat pemerintahan)
¥  Aristoteles
ÿ   Monarkhi: bentuk pemerintahan yang dipimpin seorang raja, dan bekerja untuk kepentingan umum.
ÿ   Tirani: bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang tiran/tangan besi/diktator, dan bekerja untuk kepentingan pribadi.
ÿ   Aristokrasi: benuk pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (cendekiawan/bangsawan), dan bekerja untuk kepentingan umum.
ÿ   Oligarkhi: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang, dan bekerja untuk kelompoknya.
ÿ   Politeia: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, demi kepentingan umum.
ÿ   Demokrasi: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang tertentu dan bekerja untuk kepentingan sebagian orang.

¥  Polybius
ÿ   Monarki
ÿ   Tirani
ÿ   Aristokrasi
ÿ   Oligarkhi
ÿ   Demokrasi: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat untuk kepentingan rakyat.
ÿ   Anarkhi: bentuk pemerintahan yang dipegangbeberapa orang, tetapi gagal karena terjadi perebutan kekuasaan.
Siklus Polybius: masing-masing bentuk pemerintahan terjadi hubungan kausalitas/sebab akibat yaitu bentuk yang satu akan menyebabkan perubahan ke bentuk berikutnya, seterusnya hingga kembali seperti semula.
v  Ajaran modern
Monarkhi
Republik
Monarkhi absolut
Republik absolut
Monarkhi konstitusional
Republik konstitusional/presidensial
Monarkhi parlementer
Republik parlementer

Perbedaan bentuk pemerintahan
Monarkhi
Republik
Kepala negara: raja
Kepala negara: presiden
Proses pengangkatan: berdasarkan keturunan
Proses pengangkatan: berdasarkan pemilu
Masa jabatan: seumur hidup
Masa jabatan: kurun waktu tertentu.

Bentuk Pemerintahan
  Monarkhi absolut
·         Dipimpin seorang raja
·         Kekuasaan tidak terbaas
·         Raja memegang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif
·         Contoh: Perancis semasa raja Louis XIV, Inggris sebelum abad 17
  Monarkhi konstitusional
·         Dipimpin seorang raja
·         Raja sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
·         Kekuasaan dibatasi undang-undang
·         Contoh: Arab saudi, Denmark, Brunnei darussalam, Yordania
  Monarkhi parlementer
·         Dipimpin seorang raja
·         Raja sebagai kepala negara/simbol
·         Kepala pemerintahan dipegang perdana menteri
·         Penguasa pemerintahan dipegang parlemen
·         Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen
·         Contoh: Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Jepang

  Republik absolut
·         Pemerintahan bersifat diktator
·         Presiden dengan kekuasaan tidak terbatas
·         Penguasa mengabaikan konstitusi
·         Parlemen ada namun tidak berfungsi
·         Contoh: Jerman masa Hitler, Italia masa Mussolini
  Republik konstitusional/presidensial
·         Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
·         Kekuasaan dibatasi konstitusi
·         Contoh: RI, AS, Singapura, Filiphina
  Republik parlementer
·         Presiden sebagai kepala negara/lambang
·         Kepala pemerintahan : perdana menteri
·         Parlemen sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
·         Contoh: Italia, India

Perbedaan
Monarkhi konstitusional
Republik konstitusional
Jika terjadi selisih pendapat antara raja dengan parlemen, maka keputusan akhir diserahkan kepada raja.
Jika terjadi selisih pendapat antara presiden dengan parlemen, keputusan akhir dikembalikan ke rakyat.
Monarkhi parlementer: perdana menteri dapat dijatuhkan mosi tidak percaya (mengganti perdana mneteri) jika kinerja kurang baik.

Persamaan bentuk pemerintahan monarkhi konstitusional dan republik konstitusional:
  Kekuasaan sama-sama dibatasi konstitusi/perundang undangan.
  Pemimpin sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Perbedaan sistem pemerintahan
Konstitusional
Parlementer
Kekuasaan tertinggi ditangan raja/presiden
Kekuasaan tertinggi ditangan parlemen
raja/presiden tidak bisa membubarkan parlemen
presiden bisa membubarkan parlemen

Ciri sistem pemerintahan konstitusional/presidensil:
      Kedudukan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
      Penyelenggaraan negara ditangan presiden
      Kabinet dibentuk oleh presiden, bertanggung jawab kepada presiden.
      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif
      Kekuasaan dibatasi onstitusi
      Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen

Ciri sistem parlementer
¥  Raja/ratu/presiden adalah kepala negara dan tidak bertanggung jawab kepada kabinet
¥  Eksekutif/kabinetbertanggung jawab kepada legislatif
¥  Dalam sistem dua partai, penyusun kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua partai pemenang pemilu. Yang kalah sebagai oposisi
¥  Sistem multi partai penyusun kabinet membentuk kabinet secara koalisi.
¥  Kepala negara tidak skaligus sebagai kepala pemerintahan
¥  Kepala pemerintahn: perdana menteri
¥  Parlemen adalah satu-satunya badan yang dipilih langsung oleh rakyat.

Sistem konstitusional/presidensil
Kelebihan
Kelemahan
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya, karena tidak bergantung pada parlemen (kep.pemerintahan tidak dapat dijatuhkan)
Kekuasaaan eksekutif diluar pengawasan legslatif, dapat menciptakan kekuasaan mutlak
Masa jabatan badan eksekutif jelas
Sistem pertanggung jawaban kurang jelas
Penyusunan program kerja menyesuaikan masa jabatan
Keputusan adalah hasil tawar menawar antara legislatif dan eksekutif

Pengambilan keputusan relatif lama

Sistem pemerintahan konstitusional cenderung stabil karena tidak bergantung pada parlemen.
Sistem parlementer
Kelebihan
Kelemahan
Pembuatan kebijakan dapat ditangani secaracepat
Sering terjadi pergantian kabinet
Pengawasn kuat dari parlemen
Pergantian eksekutif mendadak membuat program kerja tidak selesai
Garis tanggung jawab jelas
Kedudukan eksekutif tidak stabil
Menteri ang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak
Kabinet dapat mengendalikan parlemen
Eksekutif/perdana menteri melaksanakan tugas sebaik baiknya
Parlemen menjadi tempat kaderisasi jabatan eksekutif

Dalam sistem parlementer, dapat dimungkinkan pemerintahan kurang stabil karena sewaktu waktu dapat dijatuhkan mosi.

Bentuk sistem pemerintahan konstitusional disebut juga republik presidensial karena pemegang kepala negara dan kepala pemerintah adalah presiden.

Sistem pemerintahan refendum
Refendum: sistem ini menitik beratkan pada kegiatan pemerintahan suatu negara dalam memberlakukan undang-undang. à Swiss
    Referendum obligator: refendum yang harus terleih dahulmendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum memberlakukan suatu perundang-undanagn. Contoh: persetujuan dari rakyat mutlak terhadap pembuatan UUD
    Refendum fakultatif: refendumdolakukan apabiladalam waktu tertentu, sesudah suatu indang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu meginginkan diadakannya refendum

Sistem refendum
Keuntungan
kelemahan
Rakyat langsung ikut serta menganggulangi setiap masalah negara.
Tidak setiap masalah mampu diselesaikan oleh rakyat
Kedudukan pemerintahan stabil
Tidak dapat terlaksana bila terdapat perbedaan paham

Butuh waktu lama dan biaya banyak

Perbedaan
Refendum obligator
Refendum fakultatif
Meminta pendapat langsng kepada rakyat terhadap RUU yang akan diputuskan
Meminta pendapat secara langsung kepada rakyat terhadap UU yang sudah berlaku, etapi ada sebagian rakyat yang menolak.

Stabil: UU dibawah pengawasan rakyat
Sistem parlemen:
ü  Mono kameral
ü  bikameral

0 komentar
Sistem Pemerintahan

Sistem: suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa komponen yang saling berhubungan dalam menjalankan fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan

Pemerintahan
·         Dalam arti luas: suatu pemerintahan yang berdaulat, sebagai gabungan semua badan/lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah disuatu negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan administrasi negara.
·         Dalam arti sempit: suatu pemerintahan yang berdaulat, sebagai badan/lembaga yang berwenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif). à presiden, wakil presiden, menteri.

Sistem Pemerintahan: tatanan utuh dari beberapa komponen pemerintahan yang saling berkaitan dalam menjalankan fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan negara.

Eksekutif = melaksanakan UU (pres, wapres, kabinet)
Legislatif = membuat UU (DPR)
Yudikatif = mengadili pelanggar UU (MA, MK, KY)
Administrasi negara = BPK

Bentuk Pemerintahan
v  Ajaran klasik à Plato, Aristoteles, Polybius
(membagi bentuk pemerintahan berdasarkan jumlah orang yang memimpin dan sifat pemerintahan)
¥  Aristoteles
ÿ   Monarkhi: bentuk pemerintahan yang dipimpin seorang raja, dan bekerja untuk kepentingan umum.
ÿ   Tirani: bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang tiran/tangan besi/diktator, dan bekerja untuk kepentingan pribadi.
ÿ   Aristokrasi: benuk pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (cendekiawan/bangsawan), dan bekerja untuk kepentingan umum.
ÿ   Oligarkhi: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang, dan bekerja untuk kelompoknya.
ÿ   Politeia: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, demi kepentingan umum.
ÿ   Demokrasi: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang tertentu dan bekerja untuk kepentingan sebagian orang.

¥  Polybius
ÿ   Monarki
ÿ   Tirani
ÿ   Aristokrasi
ÿ   Oligarkhi
ÿ   Demokrasi: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat untuk kepentingan rakyat.
ÿ   Anarkhi: bentuk pemerintahan yang dipegangbeberapa orang, tetapi gagal karena terjadi perebutan kekuasaan.
Siklus Polybius: masing-masing bentuk pemerintahan terjadi hubungan kausalitas/sebab akibat yaitu bentuk yang satu akan menyebabkan perubahan ke bentuk berikutnya, seterusnya hingga kembali seperti semula.
v  Ajaran modern
Monarkhi
Republik
Monarkhi absolut
Republik absolut
Monarkhi konstitusional
Republik konstitusional/presidensial
Monarkhi parlementer
Republik parlementer

Perbedaan bentuk pemerintahan
Monarkhi
Republik
Kepala negara: raja
Kepala negara: presiden
Proses pengangkatan: berdasarkan keturunan
Proses pengangkatan: berdasarkan pemilu
Masa jabatan: seumur hidup
Masa jabatan: kurun waktu tertentu.

Bentuk Pemerintahan
  Monarkhi absolut
·         Dipimpin seorang raja
·         Kekuasaan tidak terbaas
·         Raja memegang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif
·         Contoh: Perancis semasa raja Louis XIV, Inggris sebelum abad 17
  Monarkhi konstitusional
·         Dipimpin seorang raja
·         Raja sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
·         Kekuasaan dibatasi undang-undang
·         Contoh: Arab saudi, Denmark, Brunnei darussalam, Yordania
  Monarkhi parlementer
·         Dipimpin seorang raja
·         Raja sebagai kepala negara/simbol
·         Kepala pemerintahan dipegang perdana menteri
·         Penguasa pemerintahan dipegang parlemen
·         Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen
·         Contoh: Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Jepang

  Republik absolut
·         Pemerintahan bersifat diktator
·         Presiden dengan kekuasaan tidak terbatas
·         Penguasa mengabaikan konstitusi
·         Parlemen ada namun tidak berfungsi
·         Contoh: Jerman masa Hitler, Italia masa Mussolini
  Republik konstitusional/presidensial
·         Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
·         Kekuasaan dibatasi konstitusi
·         Contoh: RI, AS, Singapura, Filiphina
  Republik parlementer
·         Presiden sebagai kepala negara/lambang
·         Kepala pemerintahan : perdana menteri
·         Parlemen sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
·         Contoh: Italia, India

Perbedaan
Monarkhi konstitusional
Republik konstitusional
Jika terjadi selisih pendapat antara raja dengan parlemen, maka keputusan akhir diserahkan kepada raja.
Jika terjadi selisih pendapat antara presiden dengan parlemen, keputusan akhir dikembalikan ke rakyat.
Monarkhi parlementer: perdana menteri dapat dijatuhkan mosi tidak percaya (mengganti perdana mneteri) jika kinerja kurang baik.

Persamaan bentuk pemerintahan monarkhi konstitusional dan republik konstitusional:
  Kekuasaan sama-sama dibatasi konstitusi/perundang undangan.
  Pemimpin sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Perbedaan sistem pemerintahan
Konstitusional
Parlementer
Kekuasaan tertinggi ditangan raja/presiden
Kekuasaan tertinggi ditangan parlemen
raja/presiden tidak bisa membubarkan parlemen
presiden bisa membubarkan parlemen

Ciri sistem pemerintahan konstitusional/presidensil:
      Kedudukan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
      Penyelenggaraan negara ditangan presiden
      Kabinet dibentuk oleh presiden, bertanggung jawab kepada presiden.
      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif
      Kekuasaan dibatasi onstitusi
      Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen

Ciri sistem parlementer
¥  Raja/ratu/presiden adalah kepala negara dan tidak bertanggung jawab kepada kabinet
¥  Eksekutif/kabinetbertanggung jawab kepada legislatif
¥  Dalam sistem dua partai, penyusun kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua partai pemenang pemilu. Yang kalah sebagai oposisi
¥  Sistem multi partai penyusun kabinet membentuk kabinet secara koalisi.
¥  Kepala negara tidak skaligus sebagai kepala pemerintahan
¥  Kepala pemerintahn: perdana menteri
¥  Parlemen adalah satu-satunya badan yang dipilih langsung oleh rakyat.

Sistem konstitusional/presidensil
Kelebihan
Kelemahan
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya, karena tidak bergantung pada parlemen (kep.pemerintahan tidak dapat dijatuhkan)
Kekuasaaan eksekutif diluar pengawasan legslatif, dapat menciptakan kekuasaan mutlak
Masa jabatan badan eksekutif jelas
Sistem pertanggung jawaban kurang jelas
Penyusunan program kerja menyesuaikan masa jabatan
Keputusan adalah hasil tawar menawar antara legislatif dan eksekutif

Pengambilan keputusan relatif lama

Sistem pemerintahan konstitusional cenderung stabil karena tidak bergantung pada parlemen.
Sistem parlementer
Kelebihan
Kelemahan
Pembuatan kebijakan dapat ditangani secaracepat
Sering terjadi pergantian kabinet
Pengawasn kuat dari parlemen
Pergantian eksekutif mendadak membuat program kerja tidak selesai
Garis tanggung jawab jelas
Kedudukan eksekutif tidak stabil
Menteri ang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak
Kabinet dapat mengendalikan parlemen
Eksekutif/perdana menteri melaksanakan tugas sebaik baiknya
Parlemen menjadi tempat kaderisasi jabatan eksekutif

Dalam sistem parlementer, dapat dimungkinkan pemerintahan kurang stabil karena sewaktu waktu dapat dijatuhkan mosi.

Bentuk sistem pemerintahan konstitusional disebut juga republik presidensial karena pemegang kepala negara dan kepala pemerintah adalah presiden.

Sistem pemerintahan refendum
Refendum: sistem ini menitik beratkan pada kegiatan pemerintahan suatu negara dalam memberlakukan undang-undang. à Swiss
    Referendum obligator: refendum yang harus terleih dahulmendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum memberlakukan suatu perundang-undanagn. Contoh: persetujuan dari rakyat mutlak terhadap pembuatan UUD
    Refendum fakultatif: refendumdolakukan apabiladalam waktu tertentu, sesudah suatu indang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu meginginkan diadakannya refendum

Sistem refendum
Keuntungan
kelemahan
Rakyat langsung ikut serta menganggulangi setiap masalah negara.
Tidak setiap masalah mampu diselesaikan oleh rakyat
Kedudukan pemerintahan stabil
Tidak dapat terlaksana bila terdapat perbedaan paham

Butuh waktu lama dan biaya banyak

Perbedaan
Refendum obligator
Refendum fakultatif
Meminta pendapat langsng kepada rakyat terhadap RUU yang akan diputuskan
Meminta pendapat secara langsung kepada rakyat terhadap UU yang sudah berlaku, etapi ada sebagian rakyat yang menolak.

Stabil: UU dibawah pengawasan rakyat
Sistem parlemen:
ü  Mono kameral
ü  bikameral