Norma-norma yang berlaku dalam kehidupan

0 komentar
NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN

1.       Pengertian
Norma adalah kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup, sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya kehidupan yang aman dan teratur.

2.       Arti penting norma
ü  Membatasi tingkah laku manusia
ü  Sebagai pedoman bertingkah laku dalam kehidupan
ü  Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras, dan seimbang
ü  Membentuk budi pelerti manusia yang baik

3.       Macam-macam norma
v  Norma hukum
Adalah peraturan/kaidahyang diciptakan oleh kekuasaan resmi.
Sifatnya mengikat dan memaksa.
Bersumber dari perundang undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
v  Norma agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan dari Tuhan.
Bersumber dari kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
Pelaksana norma ini didasari oleh keyakinan terhadap Tuhan.
v  Norma kesusilaan
Adalah peraturan/kaidah yang bersumber dari hati sanubari dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
Contoh: pengeniayaan, pemerkosaan
v  Norma kesopanan
Bersumber dari keyakinan masyarakat yang bersangkutan .
Bersifat relatif dan fleksibel.
Mengatur tata cara pergaulan masyarakat
Tidak memiliki sanksi yang tegas


HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM

Hukum dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa.

Pengertian hukum menurut beberapa ahli:
Ø  Grotius
“De Jure Belli ac Facis” tahun 1625.
Hukum adalah peraturan tentang moral yang menjamin keadilan.
Ø  Ultecht
“Pengantar Dalam Hukum Indonesia”
Hukum adalah himpunan-himpunan peraturan-peraturan yan mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Ø  Van Volenhoven
“Hect Adatrecht van Netherlands Indie”
Hukum adalah suatu gejala dalam keadaan bentur membentur tanpa henti hentinya dengan gejala gejala lainnya.

Tujuan hukum
Adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat agar terwujud keamanan dan ketertiban.

Tujuan hukum menurut beberapa ahli
o    Van Apeldoorn à untuk mengatur tata tertib masyarakat
o    Van Kan à untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentngan itu tidak diganggu
o    Ultrecht à bertugas menjamin adanya kepastian hukum
o    Mochtar Kusumaatmadja à terpelihara dan terjaminya keteraturan dan ketertiban

Fungsi hukum: untuk membatasi tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat agar manusia tidak bertindak semena-mena.

Unsur-unsur hukum
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia
·         Dibuat oleh badan resmi yang berwajib
·         Bersifat memaksa
·         Memiliki sanksi yang tegas

Ciri-ciri hukum
*       Adanya perintah/larangan
*       Perintah/larangan yang harus ditaati setiap orang

Indonesia adalah negara hukum
*       UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Indonesai adalah negara hukum
*       UUD 1845 pasal 27 ayat 1 : segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan  serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidah ada kecualinya
*       Indonesia negara humuk, dengan ciri ciri: diakuinya HAM, adanya asas legalitas ( semua tindakan berdasarkan hukum yang berlaku)

Arti penting hukum bagi warga negara
*     Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
*     Menjamin kepastian hukum bagi warga negara
*     Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara

Hukum positif: hukum yang berlaku dalam masyarakat

Pembagian hukum:
       Menurut sumbernya
    Ndang undang: hukum yang tercantum didalam perundang undangan
    Kebiasaan: hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan/ adat
    Traktat: hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara
    Yurisprudensi: hukum yang terbentuk karena putusan hakim
    Doktrin: pendapat para ahli hukum

       Menurut isinya
  Hukum publik/hukum negara: hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat-alat kelengkapan atau hubungan antar negara dengan warga negara
  Hukum sipil/hukum privat: hukum yang mengatur hubungan-hubunga hukum antara orang yang satu denga orang yang lain.

       Menurut bentuknya
  Hukum tertulis: hukum yang dicantumkan dalam berbagaiperaturan perundangan
  Hukum tidak tertulis: hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis, namun ditaati

       Menurut waktu berlakunya
    Ius constitutum / hukum positif: hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Ius constituendum: hukum yang diharapkan berlaku untuk waktu yang akan datang
    Hukum asasi / hukum alam: hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu untuk segala banga didunia

       Menurut sifatnya
    Hukum yang memaksa: hukum yang dalam keadaan bagaimananpun mempunyai paksaan mutlak.
    Hukum yang mengatur: hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian

       Menurut tempat/ruang berlakunya
    Hukum nasonal: hukum yang dimiliki negara dan mengkat seluruh warga negara diwilayah yang bersangkutan
    Hukum internasional: hukum yang diakui oleh negara-negara didunia sebagai hasil dari ubungan antarnegara
    Hukum asing: hukum suatu negara asing yang berlaku dinegara lain
    Hukum gereja: kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya

       Menurut cara mempertahankan/fungsi
    Hukum materiil: hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah atau larangan
    Hukum formil: hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil

       Menurut wujudnya
  Hukum objektif: hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
  Hukum subjektif: hukum yang timbul dari hukum objektif yang berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.